Kamis, 10 Oktober 2013

Bahaya Minyak Jelantah (Minyak Bekas)


Minyak jelantah adalah minyak yang selaluberulang kali digunakan setelah memasak, apalagi digunakan untuk menggoreng ikan, lalu dilanjutkan kembali dengan menggoreng pisang dan seterusnya hingga minyak berubah warna menjadi coklat gelap, memang dengan menggunakan minyak berulang-ulang akan lebih ekonomis!, mungkin dari situlah minyak goreng daur ulang di ciptakan dan sudah di jual di pasaran, dengan menggunakan teknik penyulaman hingga minyak bekas akan kembali bersih kembali dengan di jual lebih murah yang beredar di pasar.

namun tahukah anda dampak apa yang terjadi jika mengkonsumsimya secara terus menerus? untuk saat ini dan masa mendatang?

Bagi anda yang sering menggunakan minyak tersebut berhentilah dari sekarang!!!.
pemakaian minyak goreng dengan suhu tinggi dapat mengakibatkan terjadinyaperubahan kimia dan sifat- sifat fisiknya. sebuah percobaan kepada hewan menggunakan secara langsung minyak yang telah rusak melaporkan adanya gejala penyakit seperti; peningkatan kolesterol darahkeracunanserta terbentuknya sel kanker.

Selama ini orang tidak sadar bahaya mengkonsumsi minyak jelantah. baru setelah makan, kerongkongan terasa gatal atau serak- serak. sesuai hasil penelitian, minyak jelantah mengandung gugusan benzena yang dapat menimbulkan kanker. senyawa ini mengandung dioksin yang masuk melalui sel dalam tubuh.

Pertanyaan selanjutnya, berapa kali minyak jelantah masih aman untuk di gunakan?

Sebenarnya tergantung dari bahan yang digoreng, minyak goreng serta suhu penggorengan. semakin tinggi suhu penggorengan, semakin memperpendek masa penggunaan. Namun, sebenarnya minyak goreng sudah tidak layak di pakai setelah 3 sampai 4 penggorengan (ingat! lebih baik menggoreng dengan makanan yang sama seperti menggoreng "ikan" maka seterusnya sampai penggunaan 3 kali harus menggunakannya lagi untuk menggoreng "ikan").

Oleh sebab itu, perhatikanlah agar jangan digunakan berulang- ulang. walaupun berbahaya bagi kesehatan, minyak ini dapat digunakan sebagai bahan bakarbiodisel melalui reaksi transesterifikasi. Bahkan hasil penelitian menyatakan minyak jelantah lebih ramah lingkungan dari pada solar.

sumber : http://greendb.blogspot.com/2012/06/bahaya-minyak-jelantah-minyak-bekas.html

Kamis, 03 Oktober 2013

Syarat dan Prosedur Perizinan Memulai Bisnis Elpiji

Untuk memulai bisnis keagenan elpiji, yang harus pertama kali Anda ingat adalah menyiapkan dokumennya. Dokumen-dokumen perizinan yang wajib Anda miliki tersebut ibarat sebuah SIM bagi seorang pengendara mobil atau motor. Jika tidak punya, maka siap-siap kena tilang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Berikut adalah sedikit gambaran tentang dokumen yang harus dimiliki agar bisa lolos menjadi sub agen elpiji (pangkalan) yang resmi. Jumlah dokumen perizinan dan persyaratan bagi masing-masing daerah kabupaten/kota sedikit berbeda-beda. Namun, secara umum dapat dideskripsikan seperti berikut:
Izin Sub Agen (Pangkalan) Elpiji
Menurut beberapa Perda di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Izin Sub Agen Elpiji adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang pribadi atau badan hukum untuk melaksanakan kegiatan penyimpanan dan penyaluran elpiji kepada pengecer dan atau masyarakat/konsumen dengan kapasitas penjualan kurang dari 1 (satu) ton per hari. Jadi Pangkalan Elpiji merupakan ujung tombak dari Pertamina dalam menyalurkan elpiji tersebut ke para pedagang kelontong, toko, ataupun langsung kepada konsumen.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi, umumnya terdiri dari:
1. Anda mempunyai Surat Keterangan memiliki kerjasama dengan Agen LPG 3 Kg yang ada di daerah anda (kabupaten/kota). Jadi mintalah surat tersebut ke agen anda.
2. Anda mempunyai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Surat Izin Gangguan atau disebut HO (Hinderordonnantie) yang biasanya diperoleh di Dinas perizinan di kabupaten/kota anda.
3. Melampirkan Surat Keterangan Izin dan Rekomendasi Mendirikan Pangkalan LPG 3 Kg dari kelurahan setempat.
4. Menyiapkan fotocopy KTP, Foto berwarna berbagai ukuran, dan membuat surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Jika telah lengkap, maka anda bisa mengajukan dokumen tersebut ke dinas perizinan di kota/kabupaten di wilayah anda. Persyaratan di atas hanya gambaran umum, mungkin di daerah anda akan ada tambahan atau pengurangan dokumen persyaratan, karena masing-masing daerah tidak sama persis. Namun, jika anda tidak ingin repot, anda bisa memanfaatkan biro jasa tentu dengan biaya ekstra.
Jadi secara gamblangnya, untuk memulai bisnis ini, yang pertama anda lakukan adalah menyiapkan modal, menyiapkan tempat usaha, mendatangi agen elpiji di daerah anda, memohon kerjasama dengan agen, kemudian agen akan mengecek permohonan anda (termasuk mereview rencana tempat usaha anda), jika lolos, anda akan diterima sebagai sub agen (pangkalan), kemudian usaha anda siap beroperasi sembari pengurus perizinan ke dinas setempat. Setelah izin keluar, usaha anda telah dapat dikatakan sebagai Sub Agen Elpiji Resmi. (bn)